Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Satpol PP Kota Tangerang Segel Perusahaan Pemecah Batu di Karawaci, Diduga Langgar Aturan PBG

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | tangerangraya.co

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel perusahaan pemecah batu CV Jaya Global di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, Rabu (14/10/2026). Tindakan tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas perusahaan yang diduga melanggar ketentuan perizinan bangunan dan menimbulkan gangguan lingkungan akibat asap serta debu pekat.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Teguh Supriyanto, mengatakan penyegelan merupakan tindak lanjut atas laporan warga sekaligus langkah penegakan peraturan daerah terhadap kegiatan usaha yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah mengambil langkah tegas untuk menyegel perusahaan yang diduga melanggar peraturan daerah. Penyegelan turut didampingi jajaran TNI-Polri sekaligus disaksikan langsung masyarakat setempat,” ujar Teguh.

Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan setelah melalui tahapan kajian dan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Pemerintah daerah, kata dia, berupaya memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perizinan, fungsi bangunan, dan tata ruang.

Teguh menjelaskan, penindakan tersebut mengacu pada sejumlah peraturan daerah, di antaranya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, serta Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Selain itu, Satpol PP juga menyebut Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Tangerang Tahun 2023–2043 sebagai salah satu ketentuan yang menjadi perhatian dalam penanganan kasus tersebut.

“Penyegelan dilakukan setelah melalui tahapan kajian yang mendalam, khususnya menyangkut perusahaan terkait yang dinilai melanggar sejumlah peraturan daerah, termasuk Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Tangerang Tahun 2023–2043,” tambahnya.

Satpol PP Tegaskan Pengawasan terhadap Kegiatan Usaha

Satpol PP Kota Tangerang menegaskan, penindakan terhadap CV Jaya Global merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan hukum, termasuk persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan aturan tata ruang yang berlaku.

Pengawasan tersebut juga berkaitan dengan laporan masyarakat mengenai dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan sekitar. Keluhan mengenai asap dan debu pekat menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu kenyamanan warga.

Teguh menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang diduga melanggar ketentuan. Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar kooperatif dalam memenuhi kewajiban perizinan serta menjaga lingkungan di sekitar lokasi usaha.

“Kami akan terus melakukan pengawasan sekaligus tidak segan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Di sisi lain, kami mengimbau pelaku usaha untuk kooperatif menaati peraturan yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat setempat,” pungkasnya.

Satpol PP berharap langkah penegakan aturan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan, bangunan, dan tata ruang, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Tangerang.(Wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *