Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

APBD Banten Tak Boleh Mubazir

Bagikan: Facebook X WhatsApp

SERANG | tangerangraya.co

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 tidak sekadar menjadi dokumen keuangan, tetapi diarahkan sebagai instrumen pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi menegaskan, setiap alokasi anggaran harus memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Deden dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (8/10/2026). Rapat tersebut membahas Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda APBD 2027 sekaligus pengambilan keputusan atas Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Deden mengapresiasi sekaligus menyatakan sependapat dengan pandangan fraksi-fraksi DPRD Banten. Menurutnya, APBD harus ditempatkan sebagai instrumen strategis pembangunan, bukan sekadar dokumen administratif keuangan.

“Raperda APBD 2027 diarahkan pada sektor belanja yang lebih fokus, efisien, produktif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Ukurannya bukan pada seberapa besar anggaran dibelanjakan, melainkan seberapa besar manfaat yang diterima oleh masyarakat,” ujar Deden.

Untuk memastikan program berjalan tepat sasaran, Deden mengatakan setiap program pemerintah akan dilengkapi target, penanggung jawab, serta indikator keberhasilan yang terukur.

Ia menilai, berbagai catatan dan rekomendasi DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan rancangan APBD. Dengan demikian, kebijakan anggaran diharapkan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus tetap menjaga kesehatan fiskal daerah.

Pemprov Banten, lanjut Deden, juga mengajak seluruh pihak ikut mengawal pelaksanaan APBD 2027 sejak tahap penyusunan, pengadaan hingga pertanggungjawaban.

“Pemerintah terbuka terhadap pengawasan DPRD dan masyarakat, karena kualitas APBD pada akhirnya diukur dari pelaksanaan di lapangan. Sinergi ini menjadi energi bagi kita menuju Banten yang maju, adil merata, dan tidak korupsi,” tegasnya.

Selanjutnya, Raperda APBD 2027 akan dibahas lebih terperinci oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memperoleh persetujuan bersama.

Sementara terkait pengesahan perubahan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Deden menekankan bahwa optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dilakukan secara proporsional dan berkeadilan.

“Peningkatan PAD tidak boleh hanya berorientasi pada angka penerimaan. Hal itu harus sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan, kemudahan bagi masyarakat, kepastian hukum, serta penciptaan iklim usaha yang kondusif,” pungkasnya. (dam/hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *