Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Disdukcapil Kota Tangerang Musnahkan 200 Ribu Lebih Dokumen dan Perlengkapan Kependudukan Rusak

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | tangerangraya.co

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang memusnahkan sejumlah dokumen dan perlengkapan administrasi kependudukan yang rusak atau invalid.

Pemusnahan tersebut meliputi blangko KTP elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), ribbon, serta film. Kegiatan dilakukan dengan cara dibakar di PT Sinergi Prima Sejahtera, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Selasa (6/10/2026).

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengatakan, pemusnahan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid tertanggal 13 Desember 2018 serta Surat Edaran Nomor 471.13/24149/Dukcapil tertanggal 17 Desember 2018.

“Pemusnahan dokumen dan perlengkapan administrasi kependudukan yang sudah tidak berlaku atau rusak ini dilakukan secara berkala guna menjaga ketertiban administrasi serta mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Rizal.

Ia menambahkan, seluruh proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami memastikan setiap keping blangko maupun sisa bahan pencetakan terdata secara akurat dalam berita acara sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar. Ini adalah upaya preventif demi memberikan rasa aman dan kenyamanan layanan bagi masyarakat Kota Tangerang,” lanjutnya.

Adapun dokumen dan perlengkapan administrasi kependudukan yang dimusnahkan terdiri atas:

  • Blangko KTP-el sebanyak 180.306 keping, karena rusak dan adanya perubahan elemen data.
  • Blangko KIA sebanyak 21.399 keping, karena rusak dan adanya perubahan elemen data.
  • Ribbon KTP-el sebanyak 281 pcs, dalam kondisi bekas dan rusak.
  • Film KTP-el sebanyak 90 pcs, dalam kondisi bekas dan rusak.
  • Ribbon KTP-el sebanyak 177 pcs, dalam kondisi bekas dan rusak.

Melalui kegiatan tersebut, Disdukcapil Kota Tangerang menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola dokumen dan arsip kependudukan agar tetap tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.(wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *