Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

3.433 PPPK Paruh Waktu Lebak Lanjut Kontrak, 37 Gugur

Bagikan: Facebook X WhatsApp

LEBAK | tangerangraya.co

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memperpanjang perjanjian kerja sebanyak 3.433 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkab Lebak.

Perpanjangan tersebut dilakukan setelah masa perjanjian kerja sebelumnya berakhir pada 30 September 2026. Dari total 3.470 PPPK paruh waktu, sebanyak 37 pegawai tidak melanjutkan perjanjian kerja.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Irvan Pramerta, mengatakan proses administrasi perpanjangan perjanjian kerja mulai dilakukan setelah masa perjanjian sebelumnya berakhir.

“Proses perpanjangan kontrak mulai dilakukan setelah masa perjanjian kerja berakhir pada 30 September 2026. Proses administrasi perpanjangan dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah sesuai dengan hasil evaluasi kinerja pegawai. Per 1 Oktober sudah mulai proses perpanjangan dan itu dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah,” ujar Irvan, Rabu (30/9/2026).

Irvan menjelaskan, terdapat sejumlah alasan yang menyebabkan 37 PPPK paruh waktu tidak melanjutkan perjanjian kerja. Di antaranya karena meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, mengundurkan diri, hingga mendapatkan hukuman disiplin.

“Penyebab tak dilanjutkannya kontrak 37 pegawai, mulai dari meninggal dunia sebanyak lima orang, pensiun 12 orang, mengundurkan diri 19 orang, serta adanya hukuman disiplin satu orang. Paling banyak memang dari lingkungan Dinas Pendidikan mencapai 24 PPPK paruh waktu,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Lebak, Fakhri Fitriana, mengatakan perpanjangan perjanjian kerja terhadap ribuan PPPK paruh waktu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Lebak.

Menurutnya, keberlanjutan perjanjian kerja tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan administrasi. Evaluasi juga mencakup pelaksanaan tugas, disiplin kerja, serta kepatuhan pegawai terhadap ketentuan kedinasan.

“Belum bisa dipastikan, masih menunggu hasil evaluasi. Kontrak PPPK itu tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan administrasi, tetapi juga rekam tugas, disiplin kerja, dan kepatuhan terhadap aturan kedinasan,” ujarnya. (eem/dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *