Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

BPOM Grebek Gudang Produk Ilegal Rp 25 M

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | tangerangraya.co

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi obat bahan alam (OBA), obat kuasi, suplemen kesehatan, serta kosmetik ilegal di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Temuan tersebut berawal dari hasil patroli dan profiling siber BPOM terhadap dugaan penjualan produk tanpa izin edar (TIE) melalui platform online. Hasil pendalaman tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran di lapangan sejak awal September 2026.

Tim BPOM Pusat bersama Balai POM di Kabupaten Tangerang, dengan dukungan Tim Badan Intelijen Negara (BIN), melakukan pemeriksaan terhadap sarana pergudangan yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mendistribusikan berbagai produk ilegal.

Dari hasil pemeriksaan, BPOM menemukan 287 item atau sekitar 459 ribu pieces produk dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp25 miliar.

Petugas kemudian mengamankan 243 item atau sekitar 436 ribu pieces kosmetik ilegal dan/atau diduga palsu dengan estimasi nilai keekonomian Rp18,9 miliar. Selain itu, ditemukan 44 item atau sekitar 23 ribu pieces obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal dengan estimasi risiko kerugian masyarakat mencapai Rp6,1 miliar.

Produk yang ditemukan didominasi barang impor dari Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia. Di antaranya obat bahan alam dengan merek Sausando Saka Spirulinum dan Lumbar Spine Cooling Gel.

Selain itu, petugas menemukan sejumlah suplemen kesehatan impor ilegal, seperti Youthvita, Magnesium Glycinate, Women’s Probiotic, Collagen, serta Calcium Magnesium Zinc.

Untuk kategori kosmetik, beberapa produk yang ditemukan antara lain Sun Cream Purple, Sun Cream Pink, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, dan First Spray Serum.

Produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar sehingga belum melalui proses evaluasi BPOM. Dengan demikian, aspek keamanan, mutu, dan manfaat produk belum dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, hasil pengawasan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terpadu terhadap peredaran produk obat dan makanan, baik melalui jalur online maupun offline.

Hal itu disampaikan Taruna dalam konferensi pers yang digelar di tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (30/9/2026).

“BPOM melakukan pengawasan berbasis risiko dari hulu hingga hilir, mulai dari pemasukan, penyimpanan, distribusi, hingga penjualan kepada masyarakat. Informasi dari patroli siber, kami tindak lanjuti dengan penelusuran lapangan untuk memastikan sumber penyimpanan dan distribusi produk yang diduga ilegal,” urai Taruna Ikrar.

Berdasarkan pemeriksaan dan pendalaman awal, produk-produk tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jasa forwarder umum dengan jalur yang tidak sesuai ketentuan dan/atau tanpa dilengkapi dokumen importasi yang dipersyaratkan.

Produk kemudian diduga disimpan di gudang tersebut sebelum didistribusikan kepada konsumen melalui sejumlah platform online.

Sebagai langkah tindak lanjut, BPOM menghentikan sementara kegiatan pada sarana tersebut dan mengamankan seluruh produk obat bahan alam, suplemen kesehatan, serta kosmetik ilegal dan/atau diduga palsu yang ditemukan.

BPOM juga mengambil sampel sejumlah produk untuk dilakukan pengujian laboratorium guna memastikan kandungan di dalamnya. Selain itu, BPOM berkoordinasi dengan Kepolisian untuk proses penanganan perkara lebih lanjut.

Taruna Ikrar menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya BPOM melindungi masyarakat sekaligus mencegah produk ilegal beredar lebih luas.

“BPOM siap menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan,” tegas Taruna Ikrar.

Pelaku yang terbukti menyimpan dan mendistribusikan produk ilegal tersebut dapat dikenakan ketentuan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.

BPOM mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk terkait persyaratan importasi, perizinan, penyimpanan, dan distribusi produk obat dan makanan.

Kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting untuk memastikan produk yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat, serta mutu, sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Masyarakat juga diimbau melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpanan maupun peredaran produk ilegal di lingkungan sekitar. Pengaduan dapat disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM 1-500-533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar, Balai, maupun Loka POM di seluruh Indonesia.

BPOM juga mengingatkan masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk.

Khusus untuk pembelian secara online, masyarakat diminta memilih sarana penjualan yang jelas dan tepercaya serta tidak mudah terpengaruh klaim maupun iklan yang berlebihan.

BPOM menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dari hulu hingga hilir dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, mulai dari pemantauan peredaran produk di ruang digital hingga pemeriksaan langsung di lapangan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah produk ilegal menjangkau masyarakat serta memastikan obat dan makanan yang beredar memenuhi ketentuan demi perlindungan kesehatan masyarakat. (dam/mas/hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *