TANGERANG | tangerangraya.co
Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar perangkat tower BTS. Seorang pria berinisial DSA (37) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam pencurian perangkat BTS dengan nilai kerugian perusahaan mencapai Rp481,6 juta.
DSA diamankan dari rumah kontrakannya di Perum Taman Raya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian perangkat tower BTS di Jalan Kampung Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
“Tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, memeriksa saksi dan mencari petunjuk dari rekaman CCTV maupun kendaraan yang melintas di sekitar lokasi,” kata Parikhesit.
Dari hasil pemeriksaan saksi, polisi memperoleh informasi bahwa aksi pencurian terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat kejadian, dua orang terlihat masuk ke area tower BTS. Salah seorang berada di luar pagar dan diduga bertugas mengawasi situasi, sedangkan seorang lainnya mengambil perangkat modul tower.
Keduanya sempat mengaku sebagai petugas provider yang tengah melakukan perbaikan tower. Namun, ketika diminta menunjukkan surat tugas, keduanya tidak dapat menunjukkannya.
Kedua orang tersebut kemudian meninggalkan lokasi dan melarikan diri menuju sebuah mobil Suzuki Ertiga yang telah menunggu di pinggir jalan.
“Saksi sempat mencatat nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku, yaitu B-2583-TRU. Dari informasi itu kemudian kami lakukan penelusuran terhadap kendaraan dan orang-orang yang menggunakan mobil tersebut,” ujarnya.
Hasil penelusuran mengungkap kendaraan tersebut terdaftar pada sebuah perusahaan subkontraktor dan digunakan sebagai kendaraan operasional. Berdasarkan data pengguna kendaraan, penyidik kemudian mengarah kepada DSA.
Tim Analis Satreskrim selanjutnya melakukan pengolahan data dan mendeteksi keberadaan DSA di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Polisi kemudian mendatangi rumah kontrakan DSA dan melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan sejumlah perangkat yang diduga berkaitan dengan pencurian tower BTS.
Penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai rumah lain yang disebut disewa DSA dan digunakan sebagai tempat penyimpanan barang. Lokasi rumah tersebut berada tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Dalam penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan puluhan modul tower BTS dan belasan mesin Radio Receiver Unit (RRU).
Sejumlah barang bukti kemudian diamankan, antara lain 11 Universal Base Band Processor (UBBP), 6 UBBP G1A, 11 UBBP G2, 5 UBBP G3, 1 UBBP H2, serta berbagai modul dan perangkat lainnya.
Polisi juga menyita 17 unit RRU yang terdiri atas 4 RRU 2219, 1 RRU 4499, dan 12 RRU 5592.
Selain perangkat BTS, petugas mengamankan dua telepon seluler Android dan uang tunai senilai Rp2,8 juta.
Berdasarkan laporan polisi, perangkat BTS yang hilang dari lokasi kejadian meliputi sejumlah modul, power cable package, optical transceiver, Universal Baseband Processing Unit, serta perangkat pendukung lainnya.
Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp481.677.845.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan pencurian maupun penampungan perangkat tower BTS tersebut.
“Pengembangan masih kami lakukan untuk mengungkap pelaku lainnya serta menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain,” jelas Parikhesit.
Saat ini, DSA bersama barang bukti telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 477 dan/atau Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai laporan penyidikan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai petugas perusahaan atau provider, terutama ketika hendak memasuki area terbatas seperti lokasi tower BTS.
“Masyarakat maupun pengelola infrastruktur telekomunikasi agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan setiap petugas yang datang memiliki identitas serta surat tugas yang jelas. Jika ada aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” imbau Herbin.
Herbin juga meminta pengelola tower dan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi memperkuat sistem pengamanan serta pengawasan di lokasi-lokasi tower BTS.
“Jangan ragu melapor ke call center kami 110 apabila menemukan orang atau kendaraan yang mencurigakan di sekitar tower. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mencegah dan mengungkap tindak pidana,” tambahnya. (dam)