Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Revitalisasi SMAN 14 Diduga Lemah Pengawasan AMBB Minta Aparat Turun ke Lapangan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Pandeglang | tangerangraya.co

Pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di SMA Negeri 14 Pandeglang mendapat sorotan Aliansi Masyarakat Banten Bersatu (AMBB). Sorotan tersebut berkaitan dengan pengawasan pembangunan serta informasi mengenai sejumlah komponen dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) diduga belum direalisasikan di lapangan.

Program revitalisasi tersebut mendapat alokasi anggaran sekitar Rp1,562 miliar untuk pembangunan enam ruang kelas. Pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme swakelola dengan penyaluran anggaran langsung melalui rekening sekolah serta proses pengusulan dan monitoring yang terintegrasi secara digital.

Dalam mekanisme tersebut, pembangunan diduga tidak menggunakan perusahaan berbentuk CV atau PT sebagai pelaksana utama, melainkan melibatkan mekanisme swakelola dan masyarakat di sekitar sekolah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah komponen yang diduga belum dialokasikan dalam pelaksanaan pekerjaan, antara lain pembelanjaan K3, pembuatan kotak adukan, serta mobilisasi peralatan dan material.

Kepala SMA Negeri 14 Pandeglang, Abdullah, saat dikonfirmasi di lokasi pembangunan mengatakan pelaksanaan program revitalisasi melibatkan P2SP atau Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan. Ia juga menyebut terdapat konsultan pengawas dalam pelaksanaan pembangunan.

“Untuk anggaran pembiayaan kita alokasikan sesuai dalam RAB dan bahan materialnya sesuai dalam RAB,” ujar Abdullah, dikutip Wartawan, Minggu (20/9/2026).

Terkait konsultan pengawas yang tidak berada setiap hari di lokasi pekerjaan, Abdullah meminta hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada konsultan yang bersangkutan.

Ia juga mengatakan, sebelum program revitalisasi dimulai, sejumlah pengusaha sempat datang ke sekolah dan menawarkan untuk memborong pekerjaan. Namun, tawaran tersebut disebut ditolak oleh pihak sekolah.

Sementara itu, Gusti selaku konsultan pengawas pembangunan SMA Negeri 14 Pandeglang mengakui dirinya tidak dapat hadir setiap hari di lokasi pekerjaan.

Menurut Gusti, kondisi tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada pihak sekolah karena dirinya juga memiliki pekerjaan pengawasan di lokasi lain.

“Walaupun saya tidak hadir tiap hari atau seminggu dua kali, sebelumnya saya sudah sampaikan kepada kepala sekolah,” ujarnya.

Gusti mengatakan, dirinya telah memberikan arahan kepada pihak sekolah agar pembelian material bangunan dilakukan sesuai RAB dan kebutuhan yang tercantum dalam perencanaan tetap dipenuhi.

“Pembelian material harus sesuai dalam RAB dan kebutuhan dalam RAB jangan sampai diabaikan,” katanya.

Ia menambahkan, apabila terdapat item dalam RAB yang tidak dibelanjakan pihak sekolah, dirinya akan melakukan koordinasi dengan kepala sekolah.

Di sisi lain, Ketua AMBB Ilham Kamil meminta adanya pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaksanaan revitalisasi SMA Negeri 14 Pandeglang.

Ilham mempertanyakan informasi mengenai komponen pembiayaan yang tercantum dalam RAB tetapi disebut tidak direalisasikan dalam pekerjaan. Menurutnya, hal tersebut perlu diperiksa dengan membandingkan dokumen RAB, gambar pekerjaan, penggunaan anggaran, serta kondisi fisik bangunan di lapangan.

Ilham juga menyoroti keberadaan konsultan pengawas yang tidak dapat hadir secara rutin di lokasi pembangunan.

“Kalau konsultan pengawas memiliki kegiatan lain dan tidak bisa hadir untuk melakukan pengawasan secara rutin, perlu dipertanyakan bagaimana mekanisme pengawasannya,” ujar Ilham.

Ia berharap Dinas Pendidikan Provinsi Banten melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pembangunan tersebut.

Selain itu, AMBB meminta aparat penegak hukum di Banten, termasuk kepolisian dan kejaksaan, apabila diperlukan, melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan RAB, gambar teknis, serta ketentuan administrasi yang berlaku.

“Yang perlu diperiksa apakah pembangunan tersebut sesuai dengan RAB dan gambar atau tidak, termasuk administrasinya. Selain itu, perlu dilihat apakah P2SP benar-benar dilibatkan sesuai ketentuan,” kata Ilham.

Ilham menjelaskan, P2SP merupakan panitia pembangunan satuan pendidikan yang dibentuk di tingkat sekolah untuk mendukung pengelolaan pembangunan secara swakelola.

Menurutnya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan mekanisme P2SP tidak berjalan sebagaimana mestinya atau seluruh proses hanya dikendalikan pihak tertentu, kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang.

“Kalau memang P2SP tidak dilibatkan dan semua diatur oleh kepala sekolah, tentu perlu diperiksa secara administrasi dan hukum untuk mengetahui apakah ada pelanggaran atau tidak,” pungkasnya. (ian/dam/hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *