Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Mutasi Sekolah Kini Bisa Diajukan Online, Disdik Kota Tangerang Permudah Layanan bagi Orang Tua

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | tangerangraya.co

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang terus mendorong digitalisasi layanan administrasi pendidikan. Salah satunya melalui layanan pengajuan mutasi atau perpindahan sekolah yang kini dapat dilakukan secara daring melalui portal e-Pendidikan.

Layanan tersebut memungkinkan orang tua atau wali murid mengajukan permohonan perpindahan sekolah, baik untuk pindah di dalam wilayah Kota Tangerang maupun ke luar daerah, tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, mengatakan layanan digital tersebut dihadirkan untuk mempercepat proses administrasi sekaligus memberikan kepastian dan transparansi kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses administrasi pendidikan di Kota Tangerang berjalan dengan transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh siapa saja,” ujar Wahyudi.

Ia mengimbau orang tua atau wali murid untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah diunggah secara lengkap dan sesuai ketentuan. Kelengkapan dokumen sejak awal dinilai dapat membantu mempercepat proses verifikasi hingga penerbitan surat persetujuan mutasi.

Melalui sistem tersebut, pemohon juga dapat mengurus sekaligus memantau perkembangan permohonan secara mandiri. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Dinas Pendidikan hanya untuk mengecek status pengajuan.

Untuk mengajukan permohonan, orang tua atau wali murid dapat mengakses portal e-Pendidikan, kemudian melakukan registrasi atau login menggunakan identitas dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setelah berhasil masuk ke dalam sistem, pemohon dapat memilih menu Mutasi/Pindah Sekolah, kemudian melengkapi data peserta didik serta informasi sekolah asal dan sekolah tujuan.

Persyaratan Pindah Sekolah

Bagi peserta didik yang akan pindah keluar Kota Tangerang, sejumlah dokumen harus disiapkan. Di antaranya surat pindah dari sekolah asal, rapor yang memuat identitas siswa, nilai semester terakhir dan riwayat perpindahan, serta surat permohonan pindah dari orang tua yang dibubuhi meterai sesuai ketentuan.

Sementara itu, bagi peserta didik yang akan pindah masuk ke Kota Tangerang, dokumen yang perlu diunggah meliputi surat pindah dari sekolah asal atau kedutaan bagi siswa dari luar negeri, surat dari dinas pendidikan daerah asal, surat penerimaan dari sekolah baru, serta rapor dengan kelengkapan data sesuai persyaratan.

Setelah seluruh dokumen diunggah, petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas. Proses pemeriksaan tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua hari kerja.

Berkas yang dinyatakan lengkap selanjutnya akan menjalani proses verifikasi internal. Setelah seluruh tahapan terpenuhi, surat persetujuan mutasi diproses dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Dengan layanan berbasis digital ini, Dinas Pendidikan Kota Tangerang berharap proses administrasi mutasi sekolah dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.(zma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *