LEBAK | tangerangraya.co
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak menggelar Pelatihan Kode Etik, Antikorupsi dan Penguatan Integritas bagi aparatur di lingkungan Dinkes Kabupaten Lebak.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 16–18 September 2026, tersebut diikuti 107 pejabat dan pengelola pelayanan kesehatan.
Peserta berasal dari unsur pimpinan dan bidang di tingkat dinas, pengelola administrasi, kepala UPTD Puskesmas, Kepala UPTD Labkesda, serta kepala tata usaha puskesmas dan Labkesda.
Pelatihan tersebut merupakan tindak lanjut Rencana Aksi Tindak Lanjut Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK Tahun 2025 yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Lebak.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Eka Dermana Putra, mengatakan penguatan integritas menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pelayanan kesehatan yang tertib, profesional, dan bertanggung jawab.
Menurut Eka, pemahaman mengenai kode etik dan antikorupsi perlu terus diperkuat karena aparatur kesehatan berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Ia berharap pengetahuan yang diperoleh peserta tidak berhenti pada aspek administratif dan teori, tetapi dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kerja masing-masing.
“Pemahaman mengenai kode etik dan antikorupsi harus diterapkan dalam pelaksanaan tugas, sehingga aparatur dapat menjalankan kewenangan sesuai ketentuan dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat,” kata Eka.
Sementara itu, Sekretaris Dinkes Kabupaten Lebak sekaligus Ketua Pelaksana kegiatan, Endang Komarudin, mengatakan integritas perlu menjadi bagian dari pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Integritas harus menjadi bagian dari pelaksanaan tugas sehari-hari. Bukan hanya dipahami, tetapi diterapkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Endang, Rabu (16/9/2026).
Endang menjelaskan, pelayanan kesehatan memiliki karakteristik tersendiri karena aparatur berhadapan langsung dengan masyarakat sekaligus menjalankan berbagai kewenangan pelayanan.
Karena itu, setiap jajaran perlu memahami batasan dalam menjalankan kewenangan, menjaga etika dan profesionalitas, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan pelayanan.
“Setiap jajaran perlu memahami batasan dalam menjalankan kewenangan, menjaga etika, serta menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan pelayanan,” katanya.
Dalam pelatihan tersebut, peserta tidak hanya mendapatkan materi mengenai aturan antikorupsi, tetapi juga diajak mengenali potensi risiko dan menerapkan prinsip integritas dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.
Narasumber berasal dari unsur Inspektorat serta PAKSI (Penyuluh Antikorupsi), yang memberikan materi terkait kode etik, antikorupsi, dan penguatan integritas di lingkungan pemerintahan.
Kehadiran Penyuluh Antikorupsi diarahkan untuk memberikan perspektif pencegahan kepada aparatur. Dengan demikian, peserta diharapkan dapat mengenali potensi risiko integritas sejak dini.
Endang mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan dengan pola pembelajaran campuran. Peserta mengikuti pembelajaran mandiri melalui platform pembelajaran antikorupsi KPK, serta sesi pembelajaran klasikal dan virtual.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penyampaian materi, registrasi pembelajaran, dan pre-test. Selanjutnya, peserta mengikuti pembelajaran mandiri sebelum menjalani post-test sebagai bagian dari evaluasi.
“Harapannya, materi yang diperoleh tidak berhenti pada pemahaman secara teori. Nilai-nilai integritas itu dapat dibawa dan diterapkan di lingkungan kerja masing-masing,” tutur Endang.
Menurut Endang, pencegahan persoalan integritas dalam pelayanan publik dapat dimulai dari kebiasaan kerja yang sederhana dan dilakukan secara konsisten.
Menjalankan tugas sesuai ketentuan, memberikan pelayanan secara profesional, menjaga transparansi, serta menggunakan kewenangan secara bertanggung jawab menjadi bagian dari perilaku yang perlu dibangun dalam organisasi.
“Pencegahan harus dibangun dari lingkungan kerja. Karena itu, pemahaman mengenai kode etik, antikorupsi dan integritas perlu terus diperkuat,” ujarnya. (jat/eem/dam)