Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Perumda Tirta Benteng Bentuk Forum Pelanggan, Perkuat Komunikasi dan Pengawasan Pelayanan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | tangerangraya.co

Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang resmi membentuk Forum Pelanggan Air Minum Tirta Benteng atau FORPAM TB. Forum tersebut dibentuk sebagai wadah komunikasi antara pelanggan dengan perusahaan sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat.

Pembentukan FORPAM TB disebut sejalan dengan Permendagri Nomor 23 Tahun 2006 serta Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang yang mengedepankan prinsip transparansi dan pelayanan prima.

Direktur Utama Perumda Tirta Benteng, H. Dody Effendi, SH, mengatakan keberadaan forum pelanggan diharapkan dapat menjadi mitra perusahaan dalam menerima berbagai aspirasi dan masukan dari masyarakat.

“FORPAM TB adalah mitra kami. Tugasnya menampung aspirasi pelanggan, membantu sosialisasi program, dan menjadi kontrol sosial yang membangun. Dengan ini pelayanan air minum di Kota Tangerang diharapkan semakin cepat dan tepat sasaran,” ujar Dody.

Salah satu pelanggan yang berada di Zona 1, Bambang Wahyudi, menilai pembentukan forum pelanggan merupakan langkah yang sesuai dengan semangat regulasi mengenai pelayanan perusahaan air minum.

Menurut Bambang, forum tersebut dapat menjadi instrumen untuk memastikan pelayanan kepada pelanggan berjalan secara lebih terbuka dan akuntabel.

“Pembentukan Forum Pelanggan sudah sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum dan Perwal Kota Tangerang Nomor 70 Tahun 2022 yang mewajibkan PDAM memberikan pelayanan yang akuntabel. Forum Pelanggan adalah salah satu instrumen untuk mewujudkan itu,” katanya.

Ia menjelaskan, FORPAM TB diharapkan tidak hanya menjadi tempat menyampaikan keluhan, tetapi juga berperan dalam menyampaikan informasi dan mengedukasi masyarakat.

Sejumlah fungsi yang diharapkan dapat dijalankan forum tersebut antara lain menyalurkan keluhan dan saran pelanggan, membantu menyosialisasikan program Perumda Tirta Benteng seperti program MBR, promo sambungan baru dan informasi jadwal gangguan, serta ikut mengawasi mutu pelayanan secara objektif.

Selain itu, forum pelanggan juga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penggunaan air secara hemat.

Bambang menilai keberadaan FORPAM TB dapat menjadi kanal informasi bagi pelanggan sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kinerja organ dan pegawai Perumda Tirta Benteng.

Di sisi lain, Bambang turut menyoroti sejumlah pemberitaan yang memunculkan dugaan Perumda Tirta Benteng menjadi wadah kepentingan politik serta dugaan praktik pencucian uang yang dikaitkan dengan Direktur Utama Perumda Tirta Benteng.

Menurutnya, berbagai dugaan tersebut perlu segera mendapatkan kejelasan agar tidak berkembang menjadi polemik yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya pelanggan Perumda Tirta Benteng.

Ia menegaskan, apabila terdapat bukti yang valid terkait dugaan tersebut, pihak yang memiliki bukti sebaiknya menyampaikannya kepada aparat penegak hukum (APH). Sebaliknya, pihak yang menyampaikan tudingan juga harus mampu mempertanggungjawabkan dalil yang disampaikan.

“Jika memang ada bukti yang valid sebaiknya segera lapor kepada pihak APH dan siapa yang mendalilkan harus dapat membuktikan, agar tidak menjadi sebuah tuduhan yang mengarah kepada fitnah,” ujar Bambang.

Menurutnya, apabila dugaan mengenai kepentingan politik maupun praktik pencucian uang tersebut terbukti, Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Benteng dapat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian Direktur Utama sebagaimana ketentuan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 15 ayat (2) huruf c.

Namun, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, ia menilai perlu dilakukan klarifikasi kepada publik. Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian informasi sekaligus menjaga nama baik Direktur Utama dan Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang.

Dengan terbentuknya FORPAM TB, Bambang berharap komunikasi antara pelanggan dan perusahaan dapat semakin terbuka. Forum tersebut juga diharapkan mampu menjadi sarana bersama untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Perumda Tirta Benteng.(Wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *