Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

2 SPPG di Pandeglang Terseret Korupsi MBG, Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait BGN

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Kejagung memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG, termasuk dua saksi dari SPPG Pandeglang, untuk memperkuat pembuktian perkara.

JAKARTA | tangerangraya.co

Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa enam saksi, termasuk dua orang yang berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (18/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tersebut.

“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai 2026,” kata Anang, Selasa (18/8/2026).

Dari enam saksi yang diperiksa, dua di antaranya berasal dari SPPG di Pandeglang, yakni J dan UB. Selain keduanya, penyidik juga memeriksa FA yang merupakanakuntan Yayasan SPB dan Yayasan GBI, AS dari Yayasan Pendidikan BWI, AB selaku staf BGN, serta DYU yang disebut sebagai tenaga ahli BGN.

Pemeriksaan terhadap saksi dari berbagai unsur tersebut menunjukkan penyidik terus mendalami perkara dari sejumlah sisi, mulai dari pelaksanaan program MBG di tingkat SPPG, pengelolaan oleh yayasan, hingga keterlibatan pihak internal BGN.

Keterangan dari pihak SPPG Pandeglang diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan dan tata kelola program MBG di tingkat lapangan.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap unsur yayasan dan internal BGN dapat digunakan untuk mendalami mekanisme pengelolaan program serta hubungan antar-pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya.

Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap keenam saksi maupun dugaan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Anang menegaskan, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Pengusutan tidak hanya menyasar pelaksanaan program di lapangan, tetapi juga aspek tata kelola dan pengadaan yang berkaitan dengan program MBG.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.

Selain pejabat BGN, penyidik juga menetapkan pihak swasta sebagai tersangka dalam pengusutan dugaan penyimpangan pengadaan yang berkaitan dengan program MBG.

Pemeriksaan terhadap pihak yang terkait dengan SPPG di Pandeglang menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG.

Kejagung memastikan proses hukum masih terus berjalan dengan memanggil dan memeriksa saksi dari berbagai unsur untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. (Hab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *