Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Pemkab Lebak Terapkan SIPD untuk Perkuat Transparansi dan Cegah Korupsi

Bagikan: Facebook X WhatsApp

LEBAK | tangerangraya.co

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, menerapkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi pengelolaan anggaran sekaligus mencegah potensi terjadinya korupsi.

Melalui sistem digital tersebut, proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan pembangunan daerah dapat terintegrasi dan dipantau secara lebih terbuka.

Plt Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kabupaten Lebak, Widy Ferdian, mengatakan SIPD merupakan platform digital resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang digunakan untuk mengintegrasikan berbagai data pemerintahan daerah.

“Penerapan aplikasi SIPD dapat menjadi alat yang efektif untuk mencegah terjadinya korupsi di daerah,” kata Widy di Lebak, Selasa.

Menurutnya, SIPD tidak hanya mengintegrasikan data perencanaan dan penganggaran, tetapi juga mencakup pelaksanaan, pengelolaan keuangan, pelaporan, hingga evaluasi pembangunan daerah.

Widy menjelaskan, melalui SIPD, rincian alokasi anggaran daerah dapat tercatat secara lebih detail sehingga memudahkan proses pemantauan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Menurut dia, sistem tersebut diharapkan dapat memastikan proses perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan juga dapat dilakukan pada setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan. Dengan demikian, penggunaan anggaran diharapkan dapat lebih mudah ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

“Perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan daerah harus sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak ada diskriminasi apa pun,” ujarnya.

Widy menegaskan, Pemkab Lebak berkomitmen memperkuat upaya pencegahan korupsi secara preventif melalui digitalisasi perencanaan pembangunan dan keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu instrumen penting untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Dalam proses pembangunan daerah, lanjut Widy, keterbukaan informasi harus diterapkan sejak tahap perencanaan. Masyarakat perlu mendapatkan akses informasi agar dapat ikut mengawasi program dan penggunaan anggaran pemerintah daerah.

“Dalam konteks perencanaan pembangunan, keterbukaan menjadi fondasi utama pencegahan korupsi. Setiap proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program harus dapat diakses dan diawasi publik,” katanya.(Hab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *