TANGERANG SELATAN | tangerangraya.co
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperkuat peran paralegal di tingkat kelurahan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap layanan bantuan hukum.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penguatan Paralegal Kelurahan se-Kota Tangerang Selatan Tahun 2026 yang digelar di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangsel, Selasa (13/10/2026).
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengatakan, peningkatan kapasitas paralegal diperlukan agar mereka mampu membantu masyarakat memahami persoalan hukum, memperoleh informasi yang tepat, serta mengetahui langkah penyelesaian masalah sesuai ketentuan yang berlaku.
Penguatan ini juga diarahkan untuk mengoptimalkan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah tersedia di seluruh kelurahan di Kota Tangsel.
“Paralegal ini diperkuat supaya mereka punya kepatutan dan kita dorong supaya lebih berperan lagi di tengah-tengah masyarakat, dan fasilitas Posbankum ini sudah kita tersedia di semua kelurahan,” ujar Pilar.
Ia menjelaskan, paralegal berperan mendukung pelayanan Posbankum sebagai sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi hukum dan mengakses bantuan sesuai kebutuhan. Saat ini, terdapat 54 Posbankum yang tersebar di seluruh kelurahan di Kota Tangsel.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat berkonsultasi mengenai berbagai persoalan hukum. Posbankum juga dapat menjadi sarana untuk membantu menyelesaikan perselisihan antarwarga melalui mediasi yang mengedepankan musyawarah dan mufakat.
Pilar mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara main hakim sendiri atau terbawa emosi hingga melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Jadi saya harap masyarakat jangan sampai dalam menyelesaikan masalah, lalu main hakim sendiri atau misalkan terpancing emosinya lalu melakukan hal-hal yang kira-kira kemudian hari ya dapat menjadi permasalahan hukum. Inilah pentingnya peran paralegal dan Posbankum di masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, mediasi dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Selain mengedepankan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama, pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu menyelesaikan persoalan secara efektif sekaligus menjaga kerukunan dan hubungan baik antarwarga.
Pilar mencontohkan persoalan pinjaman daring yang kerap menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama terkait hak dan kewajiban. Melalui Posbankum, warga dapat berkonsultasi untuk memperoleh informasi mengenai langkah yang tepat dalam menghadapi persoalan tersebut.
Meski demikian, penanganan perkara pidana tetap harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kewenangan aparat penegak hukum.
Pilar menambahkan, masyarakat yang membutuhkan konsultasi dapat mendatangi kantor kelurahan pada hari dan jam kerja. Warga dapat menyampaikan kebutuhannya kepada lurah untuk selanjutnya berkoordinasi dengan paralegal. Layanan konsultasi melalui Posbankum tersebut diberikan secara gratis.
“Aksesnya langsung saja datang ke kelurahan untuk berkonsultasi dengan paralegal apabila dibutuhkan, nanti lurah akan memanggil paralegalnya. Tiap hari bisa di jam kerja,” kata dia.
Ia berharap penguatan kapasitas paralegal dapat semakin mengoptimalkan peran Posbankum dalam memperluas akses keadilan, meningkatkan kesadaran hukum, serta membantu masyarakat menyelesaikan persoalan di tingkat kelurahan secara bijak dan damai.
“Semoga Posbankum yang sudah terbentuk dan paralegal yang ada dapat berperan membantu Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam mewujudkan akses keadilan, mewujudkan kesadaran hukum, dan juga menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat kelurahan secara mandiri, bijak, dan damai,” tuturnya.
Pemkot Tangsel juga mendorong para lurah untuk memperluas sosialisasi keberadaan Posbankum kepada pengurus RT dan RW serta masyarakat. Dengan demikian, layanan tersebut diharapkan semakin dikenal dan dimanfaatkan warga sebagai sarana memperoleh informasi serta bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (det/dam)