Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Dapatkan Berita Terbaru Setiap Hari

Dapatkan Berita Terbaru Setiap Hari

Masukkan alamat email Anda untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Tangerang Raya.

Gratis, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Sambut HUT RI, Pemkot Tangerang Hadirkan Diskon Spesial untuk Tunggakan PBB Sebelum 2014

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | tangerangraya.co

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menghadirkan keringanan bagi wajib pajak melalui Program Pesta Diskon Kemerdekaan. Dalam program yang berlangsung pada 3 hingga 31 Agustus 2026 tersebut, masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga Tahun Pajak 2014 dapat menikmati potongan pokok pajak sebesar 17 persen.

Program ini diselenggarakan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, mengatakan insentif tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan lama dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

“Melalui Pesta Diskon Kemerdekaan, kami ingin membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak dengan beban yang lebih ringan. Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini karena hanya berlaku hingga 31 Agustus 2026,” ujarnya.

Selain memperoleh potongan pokok pajak sebesar 17 persen untuk tunggakan hingga Tahun Pajak 2014, wajib pajak juga dibebaskan dari sanksi administrasi atau denda atas tunggakan PBB-P2 yang diterbitkan sampai Tahun Pajak 2025. Selama periode program berlangsung, masyarakat cukup melunasi pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kiki menjelaskan, penerimaan pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan Kota Tangerang. Dana yang dihimpun akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, sektor pendidikan, kesehatan, serta berbagai program pembangunan lainnya.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, fasilitas pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program pembangunan lainnya,” jelasnya.

Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda menyediakan berbagai pilihan pembayaran. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, bank bjb, gerai Alfamart, maupun Kantor Pos Indonesia.

Selain layanan tatap muka, pembayaran juga dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital, seperti aplikasi Tangerang LIVE, Tokopedia, OVO, LinkAja, Shopee, GoPay, bjb DIGI, QRIS, PosPay, dan layanan pembayaran elektronik lainnya.

Pemkot Tangerang mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026. Dengan melakukan pembayaran lebih awal, masyarakat dapat segera menikmati fasilitas diskon dan pembebasan denda yang telah disediakan.(Wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *