Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

4 Pasangan Bukan Muhrim Digelandang Satpol PP Razia Penginapan di Karawaci dan Neglasari

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | tangerangraya.co

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengamankan empat pasangan yang disebut bukan pasangan suami istri dalam operasi penertiban yang digelar di wilayah Kecamatan Karawaci dan Neglasari.

Operasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Kota Tangerang.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Teguh Supriyanto mengatakan, petugas menyasar sejumlah tempat penginapan dalam operasi yang digelar pada Selasa malam.

”Kami kembali melancarkan operasi razia tadi malam dengan menyasar sejumlah penginapan, selama operasi razia ada empat pasangan tidak sah atau bukan suami istri yang diamankan petugas,” ujar Teguh, Rabu (30/9/2026).

Teguh mengatakan, terhadap para pihak yang diamankan, Satpol PP memberikan sanksi berupa teguran serta pembinaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

”Kami sudah memberikan sanksi teguran tegas untuk ke depannya akan dilakukan pembinaan agar para pelanggar tidak mengulangi perbuatan yang sama,” tambahnya.

Satpol PP Kota Tangerang juga menyatakan akan kembali melakukan operasi serupa di sejumlah wilayah lainnya dalam waktu mendatang sebagai bagian dari penegakan Perda.

”Kami mengajak semua masyarakat berpartisipasi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan dengan aktif memberikan laporan jika menemukan aktivitas yang terindikasi melanggar Perda,” pungkasnya. (wil/dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *