Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Pasar Swalayan Ditata, Usaha Kecil Dilindungi

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | tangerangraya.co

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mendorong penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, mengatakan pembahasan Raperda tersebut masih terus berjalan dengan melibatkan Panitia Khusus (Pansus) bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang.

Pembahasan dilakukan untuk memperdalam substansi regulasi, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara perkembangan usaha modern dengan keberlangsungan UMKM dan toko kecil di Kota Tangerang.

“Ada dua poin utama yang menjadi sorotan, pertama pemetaan atau distribusi lokasi pasar swalayan yang harus diatur, serta kedua peran pemerintah dalam proses pemberian izin operasional pasar swalayan ke depan,” ujar Arief, Jumat (25/9/2026).

Menurut Arief, Raperda tersebut nantinya akan mengatur sejumlah aspek terkait penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Penataan itu diharapkan tetap memperhatikan keberlangsungan pasar tradisional, toko kecil, serta UMKM yang dijalankan masyarakat.

“Prosesnya sekarang masih dalam tahapan hearing atau rapat dengar pendapat bersama dinas terkait untuk mematangkan substansi yang dimuat dalam Raperda yang dihasilkan nanti,” tambahnya.

Dalam proses pembahasan, DPRD Kota Tangerang juga tengah menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, baik perangkat daerah maupun pelaku usaha.

Berbagai masukan tersebut menjadi bahan dalam penyempurnaan substansi Raperda. Regulasi yang nantinya dihasilkan diharapkan dapat diterapkan secara efektif sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang stabil serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah di Kota Tangerang. (wil/dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *