TANGERANG | tangerangraya.co
Pemerintah pusat memberikan dukungan terhadap peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di Kota Tangerang melalui program revitalisasi satuan pendidikan. Tahun ini, sebanyak enam sekolah negeri di Kota Tangerang mendapatkan bantuan dana dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut dapat dimanfaatkan sekolah untuk memenuhi kebutuhan revitalisasi, mulai dari pembangunan gedung baru, rehabilitasi dan renovasi bangunan hingga pengadaan sarana penunjang kegiatan pembelajaran.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan, bantuan tersebut diajukan langsung oleh masing-masing sekolah melalui aplikasi Revitalisasi Satuan Pendidikan yang dikelola Kemendikdasmen.
Menurut Wahyudi, mekanisme tersebut memberikan ruang bagi sekolah untuk menyampaikan kebutuhan berdasarkan kondisi masing-masing. Pihak sekolah juga menyusun perencanaan pembangunan hingga Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebelum usulan diajukan.
“Jika disetujui, maka anggaran tersebut langsung dikirimkan ke rekening sekolah. Besarannya pun berbeda karena disesuaikan dengan kebutuhan sekolah,” kata Wahyudi, Jumat (25/9/2026).
Untuk Kota Tangerang, enam sekolah negeri yang memperoleh bantuan tersebut terdiri atas dua Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan empat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).
Selain sekolah negeri, Wahyudi menyebut sejumlah sekolah swasta di Kota Tangerang juga memperoleh dukungan melalui program revitalisasi tersebut. Dengan demikian, program bantuan tersebut tidak hanya menyasar satu jenjang pendidikan maupun satu kelompok sekolah.
Dalam proses pengajuannya, sekolah menjadi pihak yang menyusun kebutuhan dan rencana pembangunan. Mulai dari menentukan bentuk serta ukuran bangunan yang diperlukan hingga menyusun RAB dilakukan oleh pihak sekolah sesuai kondisi di lapangan.
Setelah usulan mendapatkan persetujuan, sekolah penerima bantuan kemudian mengikuti bimbingan teknis sebagai bagian dari tahapan sebelum pembangunan dilaksanakan.
“Usulan mulai dari perencanaan hingga RAB dibuat oleh pihak sekolah. Kemudian, pihak sekolah langsung mengikuti bimbingan teknis,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, sekolah penerima bantuan bekerja sama dengan Kemendikdasmen melalui perjanjian kerja sama (PKS). Mekanisme tersebut menjadi bagian dari proses pelaksanaan program agar bantuan yang diterima dapat digunakan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kota Tangerang turut melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses pembangunan di sekolah penerima bantuan.
Monitoring dilakukan untuk memastikan pelaksanaan revitalisasi berjalan sesuai perencanaan dan kebutuhan yang telah diajukan oleh sekolah.
“Untuk menghasilkan pembangunan yang baik, Dinas Pendidikan Kota Tangerang melakukan monitoring dan evaluasi untuk memantau proses pembangunan di setiap sekolah,” jelas Wahyudi.
Wahyudi mengapresiasi dukungan pemerintah pusat melalui program revitalisasi satuan pendidikan tersebut. Menurutnya, bantuan tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas lingkungan belajar bagi peserta didik.
Ia berharap pembangunan maupun rehabilitasi yang dilakukan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi sekolah, khususnya dalam menciptakan sarana pembelajaran yang lebih layak dan mendukung kegiatan belajar mengajar.
“Program revitalisasi ini tentunya sangat membantu dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di Kota Tangerang,” pungkasnya.(zma)