Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

BPBD Kota Tangerang Ingatkan Warga Pantau Perkembangan Aktivitas Anak Krakatau

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | tangerangraya.co

Aktivitas Gunungapi Anak Krakatau di Selat Sunda menunjukkan tren penurunan. Kondisi tersebut mendorong Badan Geologi menurunkan tingkat aktivitas gunungapi dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada) sejak 21 September 2026 pukul 18.30 WIB.

Penurunan tingkat aktivitas tersebut ditetapkan setelah Badan Geologi melakukan analisis dan evaluasi terhadap perkembangan aktivitas Gunungapi Anak Krakatau.

Berdasarkan hasil pemantauan, aktivitas kegempaan Gunungapi Anak Krakatau tercatat mengalami kecenderungan menurun hingga 20 September 2026. Kondisi tersebut juga diperkuat dengan data deformasi yang menunjukkan adanya penurunan atau deflasi.

Meski tingkat aktivitas telah turun, masyarakat di wilayah yang berpotensi terdampak tetap diminta tidak mengabaikan kewaspadaan. Masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah mempercayai informasi mengenai aktivitas Gunungapi Anak Krakatau yang beredar tanpa sumber yang jelas.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang, Mahdiar, mengimbau masyarakat Kota Tangerang tetap tenang serta menjadikan informasi dari pemerintah dan lembaga resmi sebagai rujukan utama.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pantau informasi resmi dari pemerintah, BPBD, maupun Badan Geologi dan ikuti arahan yang disampaikan apabila terdapat perkembangan aktivitas,” ujar Mahdiar, Rabu (23/9/2026).

Menurutnya, perkembangan aktivitas gunungapi perlu diikuti melalui sumber informasi resmi agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang keliru, terutama terkait isu erupsi maupun potensi tsunami.

Badan Geologi menyampaikan masyarakat di wilayah pantai Provinsi Banten dan Lampung masih dapat melakukan aktivitas seperti biasa. Namun, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan dengan mengikuti perkembangan informasi dan arahan dari BPBD maupun instansi berwenang.

Badan Geologi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mempercayai isu yang menyebut aktivitas Gunungapi Anak Krakatau secara otomatis dapat menyebabkan tsunami.

“Meski status telah turun menjadi Level II Waspada, Badan Geologi tetap memberikan sejumlah rekomendasi. Masyarakat, pengunjung, wisatawan, dan pendaki tidak diperbolehkan memasuki atau melakukan kegiatan dalam radius 2 kilometer dari pusat aktivitas Gunungapi Anak Krakatau,” katanya.

Mahdiar menambahkan, BPBD Kota Tangerang terus memantau perkembangan informasi terkait aktivitas Gunungapi Anak Krakatau. Pemantauan dilakukan sebagai bagian dari kesiapsiagaan sekaligus untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat dapat disampaikan secara tepat.

Selain melakukan pemantauan, BPBD Kota Tangerang juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengantisipasi apabila terjadi perubahan aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak.

“Masyarakat dapat memantau perkembangan aktivitas dan rekomendasi Gunungapi Anak Krakatau melalui aplikasi atau website Magma Indonesia serta kanal resmi Badan Geologi. Tingkat aktivitas Gunungapi Anak Krakatau akan dievaluasi secara berkala atau apabila terjadi perubahan aktivitas yang signifikan,” ujar Mahdiar.

Ia meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, khususnya informasi yang dapat menimbulkan kepanikan.

Dengan status Gunungapi Anak Krakatau saat ini berada pada Level II (Waspada), masyarakat diimbau tetap menjalankan aktivitas secara normal dengan memperhatikan informasi terbaru dari lembaga berwenang dan mematuhi setiap rekomendasi yang dikeluarkan.(zma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *