Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Disclaimers
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Limitation on Liability
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Copyright Policy
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
General
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.
UPTD PPD Samsat Ciledug kembali menggelar kegiatan penertiban tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus menyosialisasikan program keringanan pajak kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang, tepatnya di depan Burger King, Rabu (22/9/2026).
Penertiban dilakukan secara gabungan dengan melibatkan Satlantas Polres Metro Kota Tangerang, Jasa Raharja Cabang Kota Tangerang, serta jajaran staf UPTD PPD Samsat Ciledug.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung tertib dan lancar. Petugas mengedepankan pendekatan humanis saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas.
Namun, kegiatan tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk melakukan penertiban terhadap kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Petugas juga memanfaatkan momentum tersebut untuk memberikan informasi secara langsung kepada masyarakat mengenai program pengurangan dan pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Program tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Program keringanan pajak tersebut terus disosialisasikan UPTD PPD Samsat Ciledug melalui berbagai cara, baik secara langsung kepada masyarakat maupun melalui media sosial.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Samsat Ciledug, Idham Kholid, mengatakan program keringanan pajak tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat Banten, khususnya wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Kota Tangerang.
Menurutnya, sosialisasi perlu terus dilakukan mengingat program tersebut memiliki batas waktu pemanfaatan.
“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, karena batas waktunya sampai 31 Oktober,” tegas Idham.
Ia menambahkan, jajaran Samsat Ciledug siap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang hendak memenuhi kewajiban pajaknya. Pelayanan tersebut diupayakan berlangsung cepat, mudah, dan ramah.
“Kami juga dengan senang hati melayani masyarakat wajib pajak dengan cepat, mudah dan ramah. Karena pembayaran pajak dari masyarakat sangat berguna untuk pembangunan Banten yang lebih maju dan lebih baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerimaan dan Penagihan Samsat Ciledug, Hj. Neni Setiani, mengatakan pihaknya masih terus mengejar capaian penerimaan pajak pada Triwulan III Tahun 2026.
Menurut Neni, upaya pencapaian target penerimaan pajak yang diberikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menjadi salah satu alasan kegiatan penertiban dan sosialisasi terus dilakukan.
“Hari ini kami mengadakan giat penertiban pajak dan sosialisasi kepada masyarakat,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dan mendata lebih dari 70 kendaraan bermotor yang diketahui memiliki tunggakan pajak. Dari jumlah tersebut, kendaraan roda empat disebut mendominasi kendaraan yang terjaring dalam kegiatan penertiban.
Selain melakukan penertiban dan pendataan kendaraan yang menunggak, Samsat Ciledug juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Apresiasi diberikan dalam bentuk cendera mata atau merchandise kepada sejumlah pengendara yang taat pajak. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penghargaan sekaligus mendorong kesadaran masyarakat agar terus tertib memenuhi kewajiban perpajakan.
Dengan adanya kegiatan penertiban yang disertai sosialisasi tersebut, Samsat Ciledug berharap masyarakat tidak hanya mengetahui adanya program keringanan pajak, tetapi juga memanfaatkannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.(Wil)