Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Disclaimers
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Limitation on Liability
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Copyright Policy
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
General
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) terus mendorong pelaku usaha pariwisata, khususnya sektor kuliner, agar semakin berkualitas, memiliki legalitas usaha, serta mampu meningkatkan daya saing di tengah perkembangan industri pariwisata dan ekonomi kreatif.
Upaya tersebut dilakukan melalui pelatihan usaha pariwisata yang diikuti 200 pelaku usaha kuliner di Kota Tangerang. Kegiatan berlangsung di Gedung Kesenian Kota Tangerang, Selasa (22/9/2026).
Kepala Disbudpar Kota Tangerang Boyke Urif Hermawan mengatakan, pelatihan tersebut digelar dalam dua angkatan dengan masing-masing diikuti 100 peserta. Angkatan pertama telah berlangsung pada 16 September 2026, sementara angkatan kedua dilaksanakan pada Selasa ini.
Menurut Boyke, kegiatan tersebut tidak hanya memberikan pengetahuan kepada pelaku usaha, tetapi juga menjadi ruang pendampingan agar mereka dapat mengembangkan bisnis secara lebih profesional.
”Kegiatan ini menjadi ruang bagi pelaku usaha untuk mendapatkan pengetahuan sekaligus pendampingan dalam mengembangkan bisnisnya,” kata Boyke.
Dalam pelatihan tersebut, peserta mendapatkan sejumlah materi yang berkaitan langsung dengan pengelolaan usaha kuliner. Materi yang diberikan antara lain kelayakan dan higienitas makanan bersama Dinas Kesehatan, sertifikasi halal, serta legalitas dan perizinan berusaha.
Boyke menjelaskan, sertifikasi halal menjadi salah satu hal yang terus didorong karena masih terdapat pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi tersebut.
”Tidak seluruh peserta telah memiliki sertifikasi halal. Karena itu, peserta yang belum memilikinya akan mendapatkan arahan dan pendampingan agar dapat segera memenuhi persyaratan sertifikasi. Sementara peserta yang sudah memiliki sertifikasi tetap diberikan pembekalan untuk meningkatkan pengetahuan dan kualitas usahanya,” ungkapnya.
Selain sertifikasi halal, Disbudpar juga mendorong pelaku usaha untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Legalitas tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian dalam menjalankan usaha sekaligus membuka peluang bagi pelaku usaha untuk mengikuti berbagai kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Salah satunya peluang penyediaan jasa katering yang dapat menjadi pasar tambahan bagi pelaku usaha kuliner apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Tak hanya penguatan kapasitas usaha, Disbudpar juga membuka peluang promosi bagi pelaku ekonomi kreatif melalui berbagai agenda pameran. Salah satunya Indonesia International Creative Industry Exhibition (Inakraf) yang dijadwalkan berlangsung pada 7-11 Oktober 2026 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta.
”Selain pelatihan, pelaku ekonomi kreatif juga diberikan ruang untuk memperluas pemasaran melalui berbagai pameran. Salah satunya Inakraf yang dijadwalkan berlangsung pada 7 hingga 11 Oktober 2026 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, yang dapat menjadi kesempatan bagi pelaku ekraf memperkenalkan produknya ke pasar yang lebih luas,” jelas Boyke.
Sementara itu, Disbudpar Kota Tangerang masih menyiapkan sejumlah agenda hingga akhir 2026. Di bidang kebudayaan, terdapat pelatihan marawis, seni tari, dan olah vokal yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas pelaku dan pegiat seni.
Disbudpar juga menjadwalkan pelaksanaan Festival Budaya atau Benteng Culture Festival pada 20-22 November 2026 di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Rangkaian kegiatan tersebut diharapkan dapat berjalan beriringan dalam mendorong pengembangan sektor pariwisata, ekonomi kreatif, dan kebudayaan di Kota Tangerang, sekaligus memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha dan pekerja seni untuk berkembang.(zma)