Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Guru Bebas Merokok di SDN Bencongan 7 Tanpa Pengawasan Disdik dan BKPSDM

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | tangerangraya.co

Meski Pemkab Tangerang melalui Disdik giat menyosialisasikan Perda Kab. Tangerang No. 18 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai turunan Permendikbud No. 64 Tahun 2015, namun guru ASN bernama Hasyim dengan bebas merokok tanpa ada pengawasan maupun Sidak dari Disdik dan BKPSDM di kantor SDN Bencongan 7.

Dirinya seperti tidak memahami peraturan tentang ASN sebagai guru, yang terikat oleh Peraturan ASN, yakni seperti tak memahami perihal Kesehatan dan Kedisiplinan. Hasyim nampak dengan bebas merokok yang berakibat dapat mengganggu kesehatan diri dan orang lain. Pada Rabu (16/9/2026) pagi, guru ini terlihat indisipliner. Kedapatan merokok yang mengabaikan dampak kesehatan pada sejumlah guru wanita yang berada di kantor sekolah.

Saat itu, Kepala SDN Bencongan bernama Jalal pun sedang tidak ada di sekolah. Seharusnya dia melakukan pengawasan dan pembinaan pada saat berlangsungnya efektitas Kegitan Belajar Mengajar.

Bahkan info ketika social control menghubungi Jalal melalui WA-nya, pada Jumat (18/9/2026) sore, Kepsek ini menyebutkan dari pagi sampai sore Kepsek SDN Bencongan 7 kegiatan di SDN Batur.

Dirinya beralasan sedang tidak di sekolah saat guru kedapatan merokok. “Saya sedang kegiatan Pramuka di Kitri Bakti dan Disdik,” kata Jalal.

Tanjung selaku Ketua LSMRM, atas kejadian menyoroti dugaan adanya tindak indispliner dan pelanggaran oleh ASN di saat seharusnya efektif kegiatan belajar mengajar di SDN Bencongan 7 dan bukan sebaliknya.

“Seharusnya Disdik Kab Tangerang dibawah pimpinan Kadis Supriyadi jangan abai melaksanakan tupoksi untuk melakukan pengawasan melekat. Apalagi dengan banyaknya kegiatan. Sedangkan jam efektif KBM harus difikirkan.

Juga, selain Disdik, BKPSDM pun harus tegas dan melakukan sidak pengawasan di sekolah tentang pelaksanaan KBM, serta penerapan disiplin guru,” tegas aktivis LSMRM mengkritik kedua institusi di Pemkab Tangerang.

Tanjung menambahkan, sidak pelanggaran atas kawasan dilarang merokok dan adanya peraturan jam kerja ASN sebagai harga mati yang tidak dapat ditawa-tawar. “Jika ada ada Temuan pelanggaran guru dapat di-sanksi seperti teguran, pemotongan gaji dan pemecatan sebagaimana peraturan ASN,” pungkasnya.

Sementara, Kabid PSDMA BKPSDM Kab Tangerang Juhri saat mendapat laporan mengatakan, telah menyampaikannya kepada temannya di Disdik Kab Tangerang. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *