TANGERANG | tangerangraya.co
DPRD Kabupaten Tangerang menargetkan regulasi penataan kabel internet dan jaringan utilitas di ruang publik mulai memasuki tahapan formal pembentukan peraturan daerah (Perda) pada 2027.
Regulasi tersebut dinilai penting bukan hanya untuk mengatasi persoalan kabel yang semrawut di sejumlah wilayah, tetapi juga memberikan kepastian hukum mengenai kewenangan, kewajiban, serta mekanisme pemanfaatan ruang publik oleh penyedia jaringan.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Hidayatullah, mengatakan pembahasan persoalan kabel internet saat ini telah memasuki rapat dengar pendapat (RDP) untuk ketiga kalinya.
Menurutnya, rangkaian RDP tersebut menjadi bagian dari komunikasi awal sebelum regulasi penataan kabel masuk ke tahapan pembentukan Perda.
“Resminya nanti kalau Perda kan harus ada Pansus segala macam. Ditargetkan di 2027,” ujar Hidayatullah, Rabu (16/9/2026).
Ia menjelaskan, target pembentukan Perda pada 2027 bukan berarti pembahasan baru dimulai pada tahun tersebut. Komunikasi antara DPRD, pemerintah daerah, perangkat terkait, dan pihak penyedia jaringan telah berjalan.
Adapun tahapan formal, termasuk masuk dalam program pembentukan peraturan daerah serta pembentukan panitia khusus (Pansus), ditargetkan berlangsung pada 2027.
Hidayatullah menilai keberadaan regulasi menjadi kebutuhan karena hingga kini belum terdapat payung hukum yang secara komprehensif mengatur penataan jaringan kabel di ruang publik.
Menurut dia, aturan tersebut nantinya tidak hanya mengatur kabel internet, tetapi juga berbagai jaringan utilitas yang memanfaatkan ruang publik.
“Harus! Bukan hanya internet, seluruh. Ya, WiFi-WiFi seluruh lah,” tegasnya.
Dengan regulasi yang lebih jelas, masing-masing pihak diharapkan memahami kewenangan dan kewajibannya, termasuk mekanisme penataan serta pemanfaatan ruang publik untuk jaringan utilitas.
Hidayatullah mengatakan ketiadaan kepastian regulasi selama ini turut membuat penanganan kabel di lapangan belum berjalan maksimal.
Persoalan kewenangan antara lembaga pemerintah dan penyedia jaringan juga disebut masih menjadi salah satu kendala dalam penataan. (Hab)
“Jangan masing-masing defense. ‘Oh ini bukan tugas kami, bukan kewenangan kami’, enggak boleh begitu,” katanya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah, penyedia jaringan, dan perangkat daerah terkait membangun pola kerja bersama sambil menunggu regulasi resmi terbentuk.
Penataan Kabel Berpotensi Tambah PAD
Selain aspek penataan ruang publik, Hidayatullah melihat regulasi tersebut dapat membuka potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemanfaatan aset maupun ruang milik pemerintah daerah.
Menurutnya, potensi tersebut perlu diidentifikasi dan dikelola secara optimal setelah mekanisme pemanfaatannya memiliki dasar hukum yang jelas.
“Berawal dari mau menata tata ruang publik yang kita punya, ternyata kan ada potensi pendapatan daerah yang besar,” ujarnya.
Ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menjadikan masyarakat sebagai pilihan pertama untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui tambahan beban pajak.
“Jangan menambah membebani masyarakat dengan pajak baru, tapi galilah potensi yang ada,” katanya.
Politisi PKS tersebut berharap proses menuju pembentukan Perda pada 2027 mendapat dukungan seluruh pihak. Menurutnya, persoalan kabel semrawut tidak hanya berkaitan dengan estetika, tetapi juga menyangkut keselamatan, tata ruang, kepastian hukum, dan potensi penerimaan daerah.
“Kita enggak nyari kambing hitam. Cari solusinya. Ayo apa yang kita bisa,” ujarnya.(Hab)