Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Komisi IV DPRD Kota Tangerang Dorong Uji Emisi Kendaraan Dilakukan Berkala

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | tangerangraya.co

Upaya menjaga kualitas udara di Kota Tangerang dinilai perlu dibarengi dengan pengawasan terhadap emisi kendaraan bermotor. Karena itu, Komisi IV DPRD Kota Tangerang mendorong agar kegiatan uji emisi dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, tidak hanya pada kegiatan atau momentum tertentu.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Supiani, mengatakan pemeriksaan emisi kendaraan menjadi salah satu langkah penting untuk mengetahui tingkat emisi yang dihasilkan kendaraan sekaligus meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kondisi kendaraan masing-masing.

Hal tersebut disampaikannya setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar uji emisi gratis pada 8–9 September 2026. Kegiatan tersebut menyasar kendaraan roda empat atau lebih.

Menurut Supiani, pelaksanaan uji emisi secara berkala dapat membantu pemerintah melakukan pemantauan secara lebih konsisten. Kendaraan yang menghasilkan emisi di atas ambang batas pun dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.

“Kami mengapresiasi pelaksanaan uji emisi yang dilakukan DLH bersama Polres Metro Tangerang Kota. Ke depannya, agar kegiatan seperti ini bisa lebih sering dilakukan, sehingga pengendalian emisi kendaraan dapat berjalan secara berkelanjutan dan kualitas udara tetap terjaga,” ujar Supiani.

Ia menambahkan, menjaga kualitas udara bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Pemilik kendaraan juga memiliki peran penting dengan memastikan kendaraan yang digunakan dalam kondisi baik dan memenuhi ketentuan emisi yang berlaku.

Supiani menilai, kendaraan yang terawat tidak hanya memberikan manfaat bagi pemiliknya, tetapi juga dapat berkontribusi terhadap pengurangan pencemaran udara di lingkungan.

“Uji emisi menjadi bentuk tanggung jawab kita bersama terhadap kualitas lingkungan. Kendaraan yang terawat tentu akan lebih baik, tidak hanya bagi pemiliknya, tetapi juga bagi kualitas udara yang kita hirup bersama,” katanya.

Selain meningkatkan frekuensi pelaksanaan, Komisi IV juga mendorong agar cakupan uji emisi dapat diperluas. Hal itu mencakup penambahan lokasi pelaksanaan serta sasaran kendaraan yang mengikuti pemeriksaan.

Menurutnya, langkah tersebut dapat mendukung berbagai upaya Pemkot Tangerang dalam mengendalikan pencemaran udara. Salah satunya melalui rencana uji coba kawasan rendah emisi di lingkungan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang.

Dalam penerapannya, kendaraan yang akan memasuki kawasan tersebut didorong telah memenuhi ketentuan uji emisi. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan dengan kualitas udara yang lebih baik.

“Kami berharap ini menjadi langkah awal yang terus dilanjutkan. Semakin rutin dilakukan, semakin baik pemantauan kita terhadap emisi kendaraan, dan pada akhirnya kualitas udara Kota Tangerang dapat semakin terjaga,” pungkas Supiani.

Komisi IV berharap sinergi antara Pemkot Tangerang, aparat kepolisian, masyarakat, dan pemilik kendaraan dapat terus diperkuat. Dengan pengawasan yang dilakukan secara berkala, pengendalian emisi kendaraan diharapkan tidak hanya bersifat sesaat, tetapi menjadi bagian dari upaya berkelanjutan menjaga kualitas lingkungan di Kota Tangerang.(zma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *