Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Dapatkan Berita Terbaru Setiap Hari

Dapatkan Berita Terbaru Setiap Hari

Masukkan alamat email Anda untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Tangerang Raya.

Gratis, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Lima Orang Diburu Polisi, Pelaku Penganiayaan Karyawan Koperasi Buron

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | Tangerangraya.co
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang masih memburu para terduga pelaku kasus penganiayaan disertai dugaan pemaksaan masturbasi terhadap seorang pria berinisial PG di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo mengatakan penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan kini fokus melacak keberadaan para terduga pelaku.

“Sudah olah TKP. Sekarang masih melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku,” ujar Septa, Rabu (5/8/2026).

Septa menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban bersama para terlapor bukan bekerja di koperasi simpan pinjam sebagaimana informasi yang sempat beredar. Menurutnya, aktivitas yang dijalankan merupakan praktik peminjaman uang secara pribadi kepada masyarakat dengan sistem bunga.

“Bukan koperasi, namun peminjaman secara pribadi ke orang-orang,” katanya.

Kuasa hukum korban, Risman Harefa, menjelaskan peristiwa bermula ketika kliennya yang baru bekerja sekitar empat hari memutuskan mengundurkan diri karena merasa aktivitas tempat kerjanya tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Menurut Risman, korban telah menyampaikan niat tersebut kepada atasannya pada Selasa (28/7/2026). Namun, permintaan itu disebut tidak disetujui.

“Klien kami bekerja di unit usaha peminjaman uang di Panongan. Karena merasa usaha tersebut tidak benar, akhirnya dia mengundurkan diri dan menyampaikan kepada bosnya,” ujar Risman.

Alih-alih diizinkan pulang, korban disebut diminta tetap berada di lokasi hingga rekan-rekan kerjanya datang. Saat itulah, menurut kuasa hukum, para terduga pelaku diduga mengonsumsi minuman beralkohol sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Bosnya tidak langsung menerima permintaan tersebut, melainkan menahan korban sambil menunggu karyawan lain datang,” katanya.

Risman menyebut sedikitnya lima orang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian terkait dugaan penganiayaan tersebut, termasuk seorang pria berinisial ED yang disebut sebagai atasan korban. “Ada lima orang terlapor,” ujarnya.

Korban diduga mengalami pengeroyokan selama lebih dari lima jam hingga dini hari. Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga diduga dipaksa melakukan tindakan yang merendahkan martabatnya.

Kuasa hukum menyatakan korban dipaksa menonton video pornografi dan melakukan masturbasi, sementara aksi tersebut diduga direkam oleh para pelaku. Video yang diduga memperlihatkan korban itu disebut telah beredar di media sosial.

Hingga saat ini, penyidik Polresta Tangerang masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa keterangan para saksi, serta memburu seluruh terduga pelaku untuk mengungkap secara utuh kronologi peristiwa.

Polisi belum menyampaikan pasal yang akan dikenakan maupun motif pasti di balik dugaan penganiayaan dan tindakan pemaksaan tersebut. Penyidik juga masih mendalami dugaan penyebaran video yang disebut berkaitan dengan kasus ini.

Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, sementara para terduga pelaku masih dalam pencarian aparat kepolisian. (Hab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *