Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Urus NIB Gratis di Kota Tangerang dalam 10 Menit

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | tangerangraya.co

Pelaku usaha di Kota Tangerang dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB menjadi salah satu dokumen penting bagi pelaku usaha sebagai identitas dan legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.

Pengurusan NIB juga dapat dilakukan secara mandiri secara daring. Prosesnya relatif sederhana, sehingga pelaku UMKM tidak perlu menggunakan jasa perantara.

Bagi masyarakat Kota Tangerang yang ingin mengurus NIB, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  1. Siapkan dokumen dan data usaha
    Sebelum melakukan pendaftaran, pelaku usaha perlu menyiapkan KTP, nomor telepon aktif, alamat email, alamat usaha, jenis kegiatan usaha, serta informasi mengenai produk atau jasa yang dijalankan.
  2. Buka laman OSS
    Pelaku usaha dapat mengakses sistem Online Single Submission (OSS) melalui laman resmi OSS. Selanjutnya, lakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki akun.
  3. Buat akun OSS
    Pilih menu pendaftaran dan masukkan data yang diminta. Pastikan nomor telepon dan email yang digunakan aktif karena akan diperlukan dalam proses verifikasi.
  4. Pilih menu perizinan berusaha
    Setelah berhasil masuk, pilih menu untuk mengajukan perizinan berusaha. Pelaku usaha kemudian diminta mengisi data usaha sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  5. Lengkapi data kegiatan usaha
    Masukkan informasi mengenai jenis usaha, lokasi kegiatan, modal usaha, produk atau jasa, serta data lain yang diminta sistem. Pelaku usaha perlu memastikan seluruh data sudah benar sebelum melanjutkan proses.
  6. Terbitkan NIB
    Setelah seluruh data dinyatakan lengkap, sistem akan memproses permohonan. NIB kemudian dapat diterbitkan secara elektronik dan diunduh oleh pelaku usaha.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja mendorong pelaku UMKM, untuk memiliki legalitas usaha. Selain memberikan kepastian identitas usaha, NIB dapat menjadi salah satu dokumen pendukung bagi pelaku usaha ketika mengakses berbagai program pemberdayaan, pembiayaan, maupun layanan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

”Pelaku usaha juga diimbau tidak memberikan data pribadi maupun kode verifikasi kepada pihak yang tidak berkepentingan. Pengurusan NIB melalui sistem OSS tidak dipungut biaya,” tegasnya, Rabu (26/8/26).

Bagi masyarakat yang masih mengalami kendala dalam proses pengurusan, pelaku UMKM dapat memanfaatkan layanan pendampingan perizinan usaha yang tersedia di Kota Tangerang.

”Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM dapat menjalankan usaha dengan legalitas yang lebih jelas sekaligus membuka peluang untuk mengembangkan usahanya. Karena itu, bagi warga Kota Tangerang yang sudah menjalankan usaha tetapi belum memiliki NIB, tidak perlu menunda untuk mengurusnya,” tutupnya. (wil/dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *