TANGERANG | tangerangraya.co
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan KG, Kepala PKBM Indonesia Negeriku di Kecamatan Kosambi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup. KG kemudian ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial KG dalam dugaan tindak pidana korupsi dana BOP Kesetaraan pada PKBM Indonesia Negeriku,” ujar Wahyudi, dikutip Wartawan, Selasa (25/8/2026).
Menurut Wahyudi, penyidik masih mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan.
“Setelah kami memperoleh dua alat bukti yang cukup, kami memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sambil tetap melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” katanya.
Wahyudi menjelaskan, perkara tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan adanya data peserta didik yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya serta penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai peruntukan.
“Di antaranya terdapat beberapa siswa yang diduga fiktif dan tidak sesuai dengan anggaran yang telah diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang Muhammad Arsyad mengatakan, KG berperan sebagai Kepala PKBM Indonesia Negeriku yang bertanggung jawab terhadap tata kelola pembelajaran selama periode 2023-2025.
“Perannya selaku Kepala Sekolah di PKBM Indonesia Negeriku yang bertanggung jawab terhadap tata kelola pembelajaran di PKBM Indonesia Negeriku di Kosambi pada tahun 2023 sampai 2025,” ujar Arsyad.
Arsyad mengatakan, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, serta penghitungan sementara kerugian keuangan negara.
“Alat bukti yang sudah kami miliki di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, dan adanya penghitungan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Dalam penyidikan, Kejari Kabupaten Tangerang telah memeriksa sekitar 150 saksi yang terdiri dari peserta didik dan pihak-pihak dalam struktur organisasi PKBM Indonesia Negeriku.
“Saksi yang telah diperiksa kurang lebih 150 orang, termasuk dari siswa dan struktur organisasi PKBM Indonesia Negeriku sendiri,” katanya.
Terkait kerugian keuangan negara, Arsyad menyebut nilainya sementara diperkirakan lebih dari Rp2 miliar. Namun, angka tersebut masih menunggu hasil audit resmi.
“Kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2 miliar lebih. Namun, untuk kepastiannya nanti menunggu hasil audit dari auditor terkait perhitungan kerugian negara,” ujarnya.
Penyidik belum mengungkap jumlah peserta didik yang diduga fiktif. Arsyad mengatakan, informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi perkara yang akan disampaikan dalam persidangan.
“Kami belum bisa menyampaikan terkait jumlah siswa yang diduga fiktif karena itu sudah masuk materi perkara yang nantinya akan disampaikan dalam persidangan,” jelasnya.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Nanti akan kami dalami terlebih dahulu. Kami akan melihat pengembangan dari penyidikan ini,” tambahnya.
Dalam perkara tersebut, KG disangkakan Pasal 603-604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 2 tahun,” pungkas Arsyad. (dam/hmi)