Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kontrak 5.616 PPPK Paruh Waktu di Pandeglang Bakal Diperpanjang

Bagikan: Facebook X WhatsApp

PANDEGLANG | tangerangraya.co

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memastikan masa kontrak ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan diperpanjang. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga keberlanjutan tenaga aparatur sipil negara (ASN) yang masih dibutuhkan di lingkungan Pemkab Pandeglang.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, terdapat sekitar 5.616 PPPK Paruh Waktu yang masa kontraknya akan berakhir pada Oktober, November, hingga Desember 2026.

Pelaksana Bidang Formasi dan Mutasi BKPSDM Pandeglang, Purwanto, mengatakan perpanjangan kontrak tersebut akan mencakup seluruh kategori PPPK Paruh Waktu.

“Untuk yang habis waktunya ini ada yang bulan November, Oktober, dan Desember. Jumlahnya ada lima ribuan lebih berdasarkan data yang ada di kami,” kata Purwanto, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, PPPK Paruh Waktu yang kontraknya diperpanjang terdiri atas tenaga teknis, guru, hingga tenaga kesehatan. “Itu semua kategori tenaga, seperti guru, teknis, sama nakes,” ujarnya.

Purwanto menjelaskan, perpanjangan kontrak menjadi langkah untuk memastikan keberlanjutan para PPPK Paruh Waktu sembari menunggu kepastian mengenai perubahan status menjadi PPPK Penuh Waktu.

Para PPPK Paruh Waktu tersebut sebelumnya merupakan tenaga honorer yang kemudian diangkat menjadi ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu.

“Iya, begitu. Jadi batu loncatan naik statusnya dari honorer ke ASN PPPK, jadi itu sudah aman. Hanya saja tinggal ke PPPK Penuh Waktu, nunggu giliran nanti kemampuan dari pemerintah daerah maupun dari pemerintah pusat terkait hal ini,” jelasnya.

Namun, Purwanto belum dapat memastikan kapan seluruh PPPK Paruh Waktu tersebut dapat beralih menjadi PPPK Penuh Waktu. Menurutnya, proses tersebut masih menunggu kebijakan pemerintah serta mempertimbangkan kemampuan anggaran pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Di sisi lain, keberadaan PPPK Paruh Waktu masih dibutuhkan untuk menunjang pelayanan dan pekerjaan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pandeglang.

Karena itu, perpanjangan kontrak dinilai penting agar kebutuhan tenaga ASN di berbagai sektor tetap terpenuhi dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara berkelanjutan.( wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *